PEMERINTAH
KABUPATEN SUKABUMI
KECAMATAN NAGRAK
KEPALA DESA NAGRAK SELATAN
Jalan Suryakencana 2 – Nagrak Kabupaten Sukabumi
PERATURAN DESA NAGRAK SELATAN
KECAMATAN NAGRAK KABUPATEN SUKABUMI
NOMOR : 03
TAHUN 2011
TENTANG
PENETAPAN
WILAYAH KEDUSUNAN DESA NAGRAK SELATAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA NAGRAK SELATAN
Menimbang
|
|
a.
|
bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai kewenangan
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dalam
sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten;
|
|
|
b.
|
sehubungan dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk serta volume
kegiatan Pemerintah dan pembangunan di wilayah Kedusunan, RW dan RT di dalam Desa
Nagrak Selatan. Serta dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas-tugas
Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan guna meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat, maka dipandang perlu ditetapkan wilayah Kedusunan di Desa
Nagrak Selatan;
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
|
|
|
2.
|
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
|
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 Tentang Pedoman Umum, Pengaturan
Umum Mengenai Desa;
|
|
|
4.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 02 Tahun 2000 Tentang Pedoman
Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
|
|
|
5.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 06 Tahun 2000 Tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
|
|
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Seri
E);
|
|
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2000 Tentang
Organisasi dan Tata Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi
Nomor 13 Seri E);
|
|
|
8.
|
Peraturan Desa Nagrak Selatan Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengangkatan,
Pemindahan/Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa;
|
|
|
9.
|
Peraturan Desa Nagrak Selatan Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintah Desa;
|
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA NAGRAK SELATAN
dan
KEPALA
DESA NAGRAK SELATAN
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA NAGRAK SELATAN KECAMATAN NAGRAK
TENTANG PENETAPAN WILAYAH KEDUSUNAN DESA NAGRAK SELATAN
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah Desa Nagrak Selatan;
2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa;
3. Kepala Desa adalah Kepala Desa Nagrak Selatan;
4. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD, Badan Permusyawaratan
Desa Nagrak Selatan;
5. Sekretaris Desa yang selanjutnya disebut Sekdes adalah Sekretaris Desa
Nagrak Selatan;
6. Kepala Urusan selanjutnya disingkat Kaur terdiri dari Kaur Perekonomian dan
Pembangunan, Kaur Pemerintah, Kaur Keamanan dan Ketertiban dan Kaur
Kesejahteraan Sosial di lingkungan Desa Nagrak Selatan;
7. Kepala Dusun selanjutnya disingkat Kadus di lingkungan Desa Nagrak Selatan;
8. Rukun Warga disebut RW di lingkungan Desa Nagrak Selatan;
9. Rukun Tetangga disebut RT di lingkungan Desa Nagrak Selatan;
10. Sekretariat Desa adalah unsur staf Pemerintahan Desa Nagrak Selatan.
BAB II
TUJUAN
PEMBENTUKAN KEDUSUNAN
Pasal
2
1. Pembentukan Kedusunan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan
Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat di wilayah Desa Nagrak
Selatan dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan secara optimal;
2. Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal 2 di atas,
Kedusunan diberikan kewenangan sebagaimana ketentuan dan peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
PEMBENTUKAN
Pasal
3
Dengan Peraturan Desa ini dibentuk 4 (Empat)
Kedusunan di wilayah Desa Nagrak Selatan
1. Kedusunan I : Nagrak Kaum
2. Kedusunan II : Nagrak Tengah
3. Kedusunan III : Nagrak Wetan
4. Kedusunan IV : Cikukulu
Pasal
4
1. Kedusunan I Nagrak Kaum adalah meliputi :
a.
RW 01
o
RT. 01
o
RT. 02
o
RT. 03
o
RT. 04
b.
RW. 02
o
RT. 01
o
RT. 02
o
RT. 03
o
RT. 04
o
RT. 05
o
RT. 06
2. Kedusunan II Nagrak Tengah adalah meliputi :
a. RW. 03
o
RT. 01
o
RT. 02
o
RT. 03
o
RT. 04
b. RW. 04
o
RT. 01
o
RT. 02
o
RT. 03
o
RT. 04
3. Kedusunan III Nagrak Wetan adalah meliputi :
- RW 05
o
RT. 01
o
RT. 02
o
RT. 03
o
RT. 04
- RW 06
o
RT. 01
o
RT. 02
o
RT. 03
4. Kedusunan IV Cikukulu adalah meliputi :
a. RW 07
o
RT. 01
o
RT. 02
o
RT. 03
o
RT. 04
o
RT. 05
b. RW 08
o
RT. 01
o
RT. 02
o
RT. 03
o
RT. 04
Pasal
5
Pemecahan,
penyatuan, penghapusan serta perubahan nama dan batas RW dan RT dalam Kedusunan
ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa ini, akan diatur dan ditetapkan lebih
lanjut oleh Kepala Desa.
Pasal
6
1. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Desa ini diatur oleh Kepala Desa;
2. Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari penetapan 4
Kedusunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Desa ini diatur lebih lanjut
oleh Kepala Desa sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
BAB IV
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
7
Segala peraturan
yang ada, yang berkaitan dengan kegiatan Kedusunan sebelum diatur lebih lanjut
dengan ketentuan tersendiri dan tidak bertentangan dengan Peraturan Desa ini
selama masih diperlukan dinyatakan masih tetap berlaku.
BAB V
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
8
Hal-hal lain yang
belum tercakup diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis dan
pelaksanaan tidak melanggar peraturan yang berlaku, dapat ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa.
Pasal
9
Peraturan Desa ini
berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan
pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Nagrak
Selatan.
DITETAPKAN
DI : NAGRAK
PADA
TANGGAL : MEI 2011
![]() |
KEPALA DESA NAGRAK SELATAN,
SUTIAWAN
DIUNDANGKAN DALAM LEMBARAN DESA NAGRAK SELATAN
Nomor :
Tanggal :
SEKRETARIS DESA NAGRAK SELATAN,
ARIES SUNDARA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar