Minggu, 09 Desember 2012

Perdes Penetapan Wilayah Kedusunan


PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI
KECAMATAN NAGRAK 
KEPALA DESA NAGRAK SELATAN 
 Jalan Suryakencana 2 – Nagrak Kabupaten Sukabumi
 

PERATURAN DESA NAGRAK SELATAN
KECAMATAN NAGRAK  KABUPATEN SUKABUMI

NOMOR     :  03  TAHUN 2011

TENTANG
PENETAPAN WILAYAH KEDUSUNAN DESA NAGRAK SELATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA NAGRAK SELATAN

Menimbang

a.
bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten;


b.
sehubungan dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk serta volume kegiatan Pemerintah dan pembangunan di wilayah Kedusunan, RW dan RT di dalam Desa Nagrak Selatan. Serta dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu ditetapkan wilayah Kedusunan di Desa Nagrak Selatan;

Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);


2.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 Tentang Pedoman Umum, Pengaturan Umum Mengenai Desa;


4.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 02 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);


5.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 06 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;


6.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Seri E);


7.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Organisasi dan Tata Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Seri E);


8.
Peraturan Desa Nagrak Selatan Nomor 01 Tahun   2011 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemindahan/Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa;


9.
Peraturan Desa Nagrak Selatan Nomor 02 Tahun   2011 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;


Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NAGRAK SELATAN
dan
KEPALA DESA NAGRAK SELATAN

MEMUTUSKAN

Menetapkan         :  PERATURAN DESA NAGRAK SELATAN KECAMATAN NAGRAK TENTANG PENETAPAN WILAYAH KEDUSUNAN DESA NAGRAK SELATAN

BAB  I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.      Desa adalah Desa Nagrak Selatan;
2.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
3.      Kepala Desa adalah Kepala Desa Nagrak Selatan;
4.      Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD, Badan Permusyawaratan Desa Nagrak Selatan;
5.      Sekretaris Desa yang selanjutnya disebut Sekdes adalah Sekretaris Desa Nagrak Selatan;
6.      Kepala Urusan selanjutnya disingkat Kaur terdiri dari Kaur Perekonomian dan Pembangunan, Kaur Pemerintah, Kaur Keamanan dan Ketertiban dan Kaur Kesejahteraan Sosial di lingkungan Desa Nagrak Selatan;
7.      Kepala Dusun selanjutnya disingkat Kadus di lingkungan Desa Nagrak Selatan;
8.      Rukun Warga disebut RW di lingkungan Desa Nagrak Selatan;
9.      Rukun Tetangga disebut RT di lingkungan Desa Nagrak Selatan;
10.  Sekretariat Desa adalah unsur staf Pemerintahan Desa Nagrak Selatan.

BAB  II
TUJUAN PEMBENTUKAN KEDUSUNAN

Pasal 2

1.      Pembentukan Kedusunan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat di wilayah Desa Nagrak Selatan dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan secara optimal;
2.      Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal 2 di atas, Kedusunan diberikan kewenangan sebagaimana ketentuan dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB  III
PEMBENTUKAN

Pasal 3

Dengan Peraturan Desa ini dibentuk 4 (Empat) Kedusunan di wilayah Desa Nagrak Selatan
1.      Kedusunan I        : Nagrak Kaum
2.      Kedusunan II       : Nagrak Tengah
3.      Kedusunan III      : Nagrak Wetan
4.      Kedusunan IV      : Cikukulu
Pasal 4

1.  Kedusunan I Nagrak Kaum adalah meliputi :
a.       RW 01
o       RT. 01
o       RT. 02
o       RT. 03
o       RT. 04
b.      RW. 02
o       RT. 01
o       RT. 02
o       RT. 03
o       RT. 04
o       RT. 05
o       RT. 06
2.  Kedusunan II   Nagrak Tengah adalah meliputi :
a.       RW. 03
o       RT. 01
o       RT. 02
o       RT. 03
o       RT. 04
b.      RW. 04
o       RT. 01
o       RT. 02
o       RT. 03
o       RT. 04
3.  Kedusunan III Nagrak Wetan adalah meliputi :
  1. RW 05
o       RT. 01
o       RT. 02
o       RT. 03
o       RT. 04
  1. RW 06
o       RT. 01
o       RT. 02
o       RT. 03
4.  Kedusunan IV Cikukulu adalah meliputi :
a.    RW 07
o       RT. 01
o       RT. 02
o       RT. 03
o       RT. 04
o       RT. 05
b.    RW 08
o       RT. 01
o       RT. 02
o       RT. 03
o       RT. 04

Pasal 5

Pemecahan, penyatuan, penghapusan serta perubahan nama dan batas RW dan RT dalam Kedusunan ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa ini, akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Desa.


Pasal 6

1.      Ketentuan pelaksanaan Peraturan Desa ini diatur oleh Kepala Desa;
2.      Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari penetapan 4 Kedusunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Desa ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

BAB  IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 7

Segala peraturan yang ada, yang berkaitan dengan kegiatan Kedusunan sebelum diatur lebih lanjut dengan ketentuan tersendiri dan tidak bertentangan dengan Peraturan Desa ini selama masih diperlukan dinyatakan masih tetap berlaku.

BAB  V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Hal-hal lain yang belum tercakup diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis dan pelaksanaan tidak melanggar peraturan yang berlaku, dapat ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 9

Peraturan Desa ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Nagrak Selatan.



DITETAPKAN DI        :  NAGRAK
PADA TANGGAL        :            MEI 2011


 
KEPALA DESA NAGRAK SELATAN,





SUTIAWAN

DIUNDANGKAN DALAM LEMBARAN DESA NAGRAK SELATAN
Nomor                        :
Tanggal           :

SEKRETARIS DESA NAGRAK SELATAN,





ARIES SUNDARA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar