Senin, 10 Desember 2012

Perdes Proker Tahun 2012


PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI
KECAMATAN NAGRAK 
KANTOR KEPALA DESA NAGRAK SELATAN
Jalan Suryakencana 2 – Nagrak Kabupaten Sukabumi




PERATURAN DESA NAGRAK SELATAN
KECAMATAN NAGRAK  KABUPATEN SUKABUMI

NOMOR     :  05  TAHUN 2012

TENTANG
PROGRAM KERJA TAHUNAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA NAGRAK SELATAN

Menimbang
:
bahwa di Desa Nagrak Selatan perlu adanya Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan perlu menetapkan Program Kerja Tahunan Desa.

Mengingat
:
1.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tanggal 08 Agustus 1950);


2.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);


3.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);


4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa;


5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;


6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;


7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :140/640/SJ Tanggal 22 Maret 2005 Perihal Pedoman Alokasi Dana Desa Dari Pemerintah Kabupaten Kepada Pemerintah Desa;


8.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 02 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa;


9.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Desa;


10.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Pedoman Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa;


11.
Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 12 tahun 2006 Tentang Pedoman Alokasi Dana Desa Dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi Kepada Pemerintah Desa di Wilayah Kabupaten Sukabumi;


12.
Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 227 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Kabupaten dan Pendamping Kecamatan Alokasi Dana Desa dan Kelurahan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2006;


13.
Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NAGRAK SELATAN
dan
KEPALA DESA NAGRAK SELATAN


MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
PERATURAN DESA NAGRAK SELATAN KECAMATAN NAGRAK  KABUPATEN SUKABUMI TENTANG PROGRAM KERJA TAHUNAN DESA TAHUN ANGGARAN 2012

Pasal 1

Dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai dengan fungsi dan kedudukan dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan secara berkesinambungan.

Pasal 2

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.

Pasal 3

Sesuai dengan tugas dan fungsi dan kedudukan Kepala Desa dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan dianggap perlu untuk menetapkan suatu Peraturan Desa tentang Program Kerja Tahunan Desa yang mengatur serta merupakan pedoman untuk kelancaran tugas.

Pasal 4

Program Kerja Tahunan Disusun Sebagai Berikut :
Bab 1
Pendahuluan

1.      Pokok-pokok permasalahan yang belum terselesaikan dalam tahun yang lalu dan permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahannya.

2.      Rencana Program Kerja Tahunan Desa (RPTD) ini didahului dengan Musyawarah Rencana Pembangunan di tingkat Dusun, dilanjutkan Musrenbang Desa.
KEADAAN DESA NAGRAK SELATAN :
-  Luas Wilayah                                        :  250,036 Ha
-  Jumlah Penduduk                                :
      a. Laki-laki                                          :  Jiwa
      b. Perempuan                                                :  Jiwa
       Jumlah                                               :  Jiwa
-  Jumlah Kepala Keluarga (KK)             :  KK
-  Jumlah KK Miskin                                 :  KK
-  Batas-batas wilayah                             :
    Utara                 :  dengan Desa Nagrak Utara
    Timur                :  dengan Desa Babakan panjang
    Selatan              :  dengan Desa Balekambang
    Barat                 :  dengan Desa Cisarua

3.  Tujuan dan Sasaran yang ingin dicapai :
a.  Sumber Daya Alam (SDA) dapat digali serta dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan potensi yang ada di Desa.
b. Sumber Daya Manusia (SDM) agar menyadari secara tulus ikhlas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, untuk tercapainya yang diharapkan semua pihak serta lancar.

Bab 2
Rencana Kegiatan Rutin Tahun  2012

1.   Tujuan dan Sasaran yang akan dicapai :
     Sebagaimana telah tercantum dalam Peraturan Desa dalam Lampiran III.
2.  Kegiatan yang akan dilaksanakan :
Disesuaikan dengan tahapan prioritas yang sangat dibutuhkan masyarakat sesuai dengan kemampuan baik bantuan Pemerintah Pusat dan daerah maupun Swadaya dan Partisifasi Masyarakat.
3.  Biaya yang diperlukan :
Untuk biaya pembangunan dalam tahun   2012 direncanakan sesuai dengan Peraturan Desa tentang APBDES dalam Lampiran III Rp. –


Bab 3
Sumber Pendapatan Tahun 2012

1.      Rencana Belanja Rutin                           Rp.  140.478.913,-
Rencana Belanja Pembangunan            Rp.  993.741.360,-
2.  Rencana besarnya pendapatan untuk rutin dan pembangunan, misalnya :
     -  Pendapatan Asli Desa                           Rp.     23.350.000,-
     -  Bantuan Alokasi Dana Desa                Rp.   184.870.273,-
     -  Bantuan Provinsi                                  Rp.   434.000.000,-

Bab 4
Penutup

a.  Kesimpulan :
     Sesuai dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2011/2012
1.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang tercantum pada Peraturan Desa yang sangat mengharapkan berkesinambungan antara Pemerintah Desa dan BPD untuk melaksanakan kegiatan tersebut agar rencana yang akan dicapai hasil yang bermanfaat bagi semua pihak.
2.      Pemerintah Desa dan BPD mengharapkan kesadaran masyarakat Desa mengetahui keberadaan rencana Pemerintah Desa dapat difahami serta dapat melaksanakan sebagaimana yang direncanakan.



b.  Saran :
- Dalam rangka pelaksanaan kegiatan di Desa Nagrak Selatan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Desa Tahun Anggaran   2012 untuk pelaksanaan kegiatan rutin maupun kegiatan pembangunan yang telah diajukan pada Rakorbang Tingkat Kecamatan dan dilanjutkan pada Rakorbang Tingkat Kabupaten. Dalam dana bantuan sangat mengharapkan pengalokasian dana secara seksama dan dapat mempertimbangkan kebutuhan masyarakat Desa Nagrak Selatan sesuai yang diajukan demi tercapainya kegiatan tersebut dengan berhasil guna dan berdaya guna.


Pasal 5

Pungutan Desa ini merupakan Sumber Pendapatan Asli Desa dan dimasukan dalam APBDES.

Pasal 6

Apabila dipandang perlu, Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.

Pasal 7

Peraturan Desa ini berlaku sejak tanggal diundangkan, agar setiap orang mengetahui dan dapat memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaga Desa Nagrak Selatan Kecamatan Nagrak  Kabupaten Sukabumi.





DITETAPKAN DI        :  NAGRAK
PADA TANGGAL        :            MEI 2012


 
KEPALA DESA NAGRAK SELATAN,





SUTIAWAN

DIUNDANGKAN DALAM LEMBARAN DESA NAGRAK SELATAN
Nomor                        :
Tanggal           :

SEKRETARIS DESA NAGRAK SELATAN,





ARIES SUNDARA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar