PEMERINTAH
KABUPATEN SUKABUMI
KECAMATAN NAGRAK
KANTOR KEPALA DESA NAGRAK SELATAN
Jalan Suryakencana 2 – Nagrak Kabupaten Sukabumi
PERATURAN
DESA NAGRAK SELATAN
KECAMATAN
NAGRAK KABUPATEN SUKABUMI
NOMOR :
05 TAHUN 2012
TENTANG
PROGRAM
KERJA TAHUNAN DESA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA NAGRAK SELATAN
Menimbang
|
:
|
bahwa di Desa Nagrak Selatan perlu adanya
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan perlu
menetapkan Program Kerja Tahunan Desa.
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1950 Tentang
Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara
Tanggal 08 Agustus 1950);
|
|
|
2.
|
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
|
|
|
3.
|
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
|
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
72 Tahun 2005 Tentang Desa;
|
|
|
5.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun
1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
|
|
|
6.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
|
|
|
7.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
:140/640/SJ Tanggal 22 Maret 2005 Perihal Pedoman Alokasi Dana Desa Dari
Pemerintah Kabupaten Kepada Pemerintah Desa;
|
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 02
Tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa;
|
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 13
Tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Desa;
|
|
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 14
Tahun 2000 Tentang Pedoman Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa;
|
|
|
11.
|
Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 12 tahun 2006
Tentang Pedoman Alokasi Dana Desa Dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi Kepada
Pemerintah Desa di Wilayah Kabupaten Sukabumi;
|
|
|
12.
|
Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 227 Tahun 2006
Tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Kabupaten dan Pendamping Kecamatan Alokasi
Dana Desa dan Kelurahan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2006;
|
|
|
13.
|
Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2012 Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
|
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA NAGRAK SELATAN
dan
KEPALA
DESA NAGRAK SELATAN
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA
NAGRAK SELATAN KECAMATAN NAGRAK KABUPATEN SUKABUMI TENTANG PROGRAM KERJA
TAHUNAN DESA TAHUN ANGGARAN 2012
|
Pasal
1
Dalam rangka
pelaksanaan tugas sesuai dengan fungsi dan kedudukan dibidang Pemerintahan,
Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan secara berkesinambungan.
Pasal
2
Untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan,
Pembangunan dan Kemasyarakatan.
Pasal
3
Sesuai dengan tugas
dan fungsi dan kedudukan Kepala Desa dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan
Kemasyarakatan dianggap perlu untuk menetapkan suatu Peraturan Desa tentang
Program Kerja Tahunan Desa yang mengatur serta merupakan pedoman untuk
kelancaran tugas.
Pasal
4
Program Kerja
Tahunan Disusun Sebagai Berikut :
Bab
1
Pendahuluan
1. Pokok-pokok permasalahan yang belum terselesaikan dalam tahun yang lalu dan
permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahannya.
2. Rencana Program Kerja Tahunan Desa (RPTD) ini didahului dengan Musyawarah
Rencana Pembangunan di tingkat Dusun, dilanjutkan Musrenbang Desa.
KEADAAN
DESA NAGRAK SELATAN :
- Luas Wilayah : 250,036 Ha
- Jumlah Penduduk :
a. Laki-laki : Jiwa
b. Perempuan : Jiwa
Jumlah : Jiwa
- Jumlah Kepala Keluarga (KK) :
KK
- Jumlah KK Miskin :
KK
- Batas-batas wilayah :
Utara : dengan Desa Nagrak Utara
Timur : dengan Desa Babakan panjang
Selatan : dengan Desa Balekambang
Barat : dengan Desa Cisarua
3. Tujuan dan Sasaran yang ingin dicapai :
a. Sumber Daya
Alam (SDA) dapat digali serta dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan
potensi yang ada di Desa.
b. Sumber Daya Manusia (SDM) agar menyadari secara tulus
ikhlas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, untuk tercapainya yang diharapkan
semua pihak serta lancar.
Bab
2
Rencana
Kegiatan Rutin Tahun 2012
1. Tujuan dan Sasaran yang akan dicapai :
Sebagaimana
telah tercantum dalam Peraturan Desa dalam Lampiran III.
2. Kegiatan
yang akan dilaksanakan :
Disesuaikan
dengan tahapan prioritas yang sangat dibutuhkan masyarakat sesuai dengan
kemampuan baik bantuan Pemerintah Pusat dan daerah maupun Swadaya dan
Partisifasi Masyarakat.
3. Biaya
yang diperlukan :
Untuk biaya pembangunan dalam tahun
2012 direncanakan sesuai dengan Peraturan Desa tentang APBDES dalam
Lampiran III Rp. –
Bab
3
Sumber
Pendapatan Tahun 2012
1.
Rencana Belanja Rutin Rp. 140.478.913,-
Rencana Belanja
Pembangunan Rp. 993.741.360,-
2. Rencana
besarnya pendapatan untuk rutin dan pembangunan, misalnya :
- Pendapatan Asli Desa Rp.
23.350.000,-
- Bantuan Alokasi Dana Desa Rp. 184.870.273,-
- Bantuan Provinsi Rp.
434.000.000,-
Bab
4
Penutup
a.
Kesimpulan :
Sesuai
dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2011/2012
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang tercantum pada Peraturan Desa
yang sangat mengharapkan berkesinambungan antara Pemerintah Desa dan BPD untuk
melaksanakan kegiatan tersebut agar rencana yang akan dicapai hasil yang
bermanfaat bagi semua pihak.
2. Pemerintah Desa dan BPD mengharapkan kesadaran masyarakat Desa mengetahui
keberadaan rencana Pemerintah Desa dapat difahami serta dapat melaksanakan
sebagaimana yang direncanakan.
b. Saran :
- Dalam rangka pelaksanaan kegiatan di Desa Nagrak
Selatan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Desa Tahun Anggaran 2012 untuk pelaksanaan kegiatan rutin maupun
kegiatan pembangunan yang telah diajukan pada Rakorbang Tingkat Kecamatan dan
dilanjutkan pada Rakorbang Tingkat Kabupaten. Dalam dana bantuan sangat
mengharapkan pengalokasian dana secara seksama dan dapat mempertimbangkan
kebutuhan masyarakat Desa Nagrak Selatan sesuai yang diajukan demi tercapainya
kegiatan tersebut dengan berhasil guna dan berdaya guna.
Pasal
5
Pungutan Desa ini
merupakan Sumber Pendapatan Asli Desa dan dimasukan dalam APBDES.
Pasal
6
Apabila dipandang
perlu, Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan
Peraturan Desa ini.
Pasal
7
Peraturan Desa ini
berlaku sejak tanggal diundangkan, agar setiap orang mengetahui dan dapat
memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam
Lembaga Desa Nagrak Selatan Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi.
DITETAPKAN
DI : NAGRAK
PADA
TANGGAL : MEI 2012
![]() |
KEPALA DESA NAGRAK SELATAN,
SUTIAWAN
DIUNDANGKAN DALAM LEMBARAN DESA NAGRAK SELATAN
Nomor :
Tanggal :
SEKRETARIS DESA NAGRAK SELATAN,
ARIES SUNDARA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar