Senin, 10 Desember 2012

Perdes Proker Tahun 2012


PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI
KECAMATAN NAGRAK 
KANTOR KEPALA DESA NAGRAK SELATAN
Jalan Suryakencana 2 – Nagrak Kabupaten Sukabumi




PERATURAN DESA NAGRAK SELATAN
KECAMATAN NAGRAK  KABUPATEN SUKABUMI

NOMOR     :  05  TAHUN 2012

TENTANG
PROGRAM KERJA TAHUNAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA NAGRAK SELATAN

Menimbang
:
bahwa di Desa Nagrak Selatan perlu adanya Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan perlu menetapkan Program Kerja Tahunan Desa.

Mengingat
:
1.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tanggal 08 Agustus 1950);


2.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);


3.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);


4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa;


5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;


6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;


7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :140/640/SJ Tanggal 22 Maret 2005 Perihal Pedoman Alokasi Dana Desa Dari Pemerintah Kabupaten Kepada Pemerintah Desa;


8.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 02 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa;


9.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Desa;


10.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Pedoman Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa;


11.
Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 12 tahun 2006 Tentang Pedoman Alokasi Dana Desa Dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi Kepada Pemerintah Desa di Wilayah Kabupaten Sukabumi;


12.
Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 227 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Kabupaten dan Pendamping Kecamatan Alokasi Dana Desa dan Kelurahan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2006;


13.
Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NAGRAK SELATAN
dan
KEPALA DESA NAGRAK SELATAN


MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
PERATURAN DESA NAGRAK SELATAN KECAMATAN NAGRAK  KABUPATEN SUKABUMI TENTANG PROGRAM KERJA TAHUNAN DESA TAHUN ANGGARAN 2012

Pasal 1

Dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai dengan fungsi dan kedudukan dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan secara berkesinambungan.

Pasal 2

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.

Pasal 3

Sesuai dengan tugas dan fungsi dan kedudukan Kepala Desa dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan dianggap perlu untuk menetapkan suatu Peraturan Desa tentang Program Kerja Tahunan Desa yang mengatur serta merupakan pedoman untuk kelancaran tugas.

Pasal 4

Program Kerja Tahunan Disusun Sebagai Berikut :
Bab 1
Pendahuluan

1.      Pokok-pokok permasalahan yang belum terselesaikan dalam tahun yang lalu dan permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahannya.

2.      Rencana Program Kerja Tahunan Desa (RPTD) ini didahului dengan Musyawarah Rencana Pembangunan di tingkat Dusun, dilanjutkan Musrenbang Desa.
KEADAAN DESA NAGRAK SELATAN :
-  Luas Wilayah                                        :  250,036 Ha
-  Jumlah Penduduk                                :
      a. Laki-laki                                          :  Jiwa
      b. Perempuan                                                :  Jiwa
       Jumlah                                               :  Jiwa
-  Jumlah Kepala Keluarga (KK)             :  KK
-  Jumlah KK Miskin                                 :  KK
-  Batas-batas wilayah                             :
    Utara                 :  dengan Desa Nagrak Utara
    Timur                :  dengan Desa Babakan panjang
    Selatan              :  dengan Desa Balekambang
    Barat                 :  dengan Desa Cisarua

3.  Tujuan dan Sasaran yang ingin dicapai :
a.  Sumber Daya Alam (SDA) dapat digali serta dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan potensi yang ada di Desa.
b. Sumber Daya Manusia (SDM) agar menyadari secara tulus ikhlas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, untuk tercapainya yang diharapkan semua pihak serta lancar.

Bab 2
Rencana Kegiatan Rutin Tahun  2012

1.   Tujuan dan Sasaran yang akan dicapai :
     Sebagaimana telah tercantum dalam Peraturan Desa dalam Lampiran III.
2.  Kegiatan yang akan dilaksanakan :
Disesuaikan dengan tahapan prioritas yang sangat dibutuhkan masyarakat sesuai dengan kemampuan baik bantuan Pemerintah Pusat dan daerah maupun Swadaya dan Partisifasi Masyarakat.
3.  Biaya yang diperlukan :
Untuk biaya pembangunan dalam tahun   2012 direncanakan sesuai dengan Peraturan Desa tentang APBDES dalam Lampiran III Rp. –


Bab 3
Sumber Pendapatan Tahun 2012

1.      Rencana Belanja Rutin                           Rp.  140.478.913,-
Rencana Belanja Pembangunan            Rp.  993.741.360,-
2.  Rencana besarnya pendapatan untuk rutin dan pembangunan, misalnya :
     -  Pendapatan Asli Desa                           Rp.     23.350.000,-
     -  Bantuan Alokasi Dana Desa                Rp.   184.870.273,-
     -  Bantuan Provinsi                                  Rp.   434.000.000,-

Bab 4
Penutup

a.  Kesimpulan :
     Sesuai dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2011/2012
1.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang tercantum pada Peraturan Desa yang sangat mengharapkan berkesinambungan antara Pemerintah Desa dan BPD untuk melaksanakan kegiatan tersebut agar rencana yang akan dicapai hasil yang bermanfaat bagi semua pihak.
2.      Pemerintah Desa dan BPD mengharapkan kesadaran masyarakat Desa mengetahui keberadaan rencana Pemerintah Desa dapat difahami serta dapat melaksanakan sebagaimana yang direncanakan.



b.  Saran :
- Dalam rangka pelaksanaan kegiatan di Desa Nagrak Selatan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Desa Tahun Anggaran   2012 untuk pelaksanaan kegiatan rutin maupun kegiatan pembangunan yang telah diajukan pada Rakorbang Tingkat Kecamatan dan dilanjutkan pada Rakorbang Tingkat Kabupaten. Dalam dana bantuan sangat mengharapkan pengalokasian dana secara seksama dan dapat mempertimbangkan kebutuhan masyarakat Desa Nagrak Selatan sesuai yang diajukan demi tercapainya kegiatan tersebut dengan berhasil guna dan berdaya guna.


Pasal 5

Pungutan Desa ini merupakan Sumber Pendapatan Asli Desa dan dimasukan dalam APBDES.

Pasal 6

Apabila dipandang perlu, Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.

Pasal 7

Peraturan Desa ini berlaku sejak tanggal diundangkan, agar setiap orang mengetahui dan dapat memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaga Desa Nagrak Selatan Kecamatan Nagrak  Kabupaten Sukabumi.





DITETAPKAN DI        :  NAGRAK
PADA TANGGAL        :            MEI 2012


 
KEPALA DESA NAGRAK SELATAN,





SUTIAWAN

DIUNDANGKAN DALAM LEMBARAN DESA NAGRAK SELATAN
Nomor                        :
Tanggal           :

SEKRETARIS DESA NAGRAK SELATAN,





ARIES SUNDARA

Minggu, 09 Desember 2012

GEMARI SMS


GEMARI SMS
( GERAKAN MASYARAKAT INFAQ “SAMINGGU MUNG SAREBU “)

 
Gemari “SMS” bukanlah … Short Message Service… alias Layanan Pesan Singkat, biasa dipakai oleh generasi masa kini untuk saling berkomunikasi, tapi SMS disini adalah singkatan dari “Saminggu Mung Sarebu”  yang merupakan program unggulan Desa Nagrak Selatan Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi dalam rangka menghimpun dana infaq shodaqoh dari masyarakat untuk digunakan sebagai dana sosial kegawatdaruratan.

GEMARI SMS ( Gerakan Masyarakat Infak “Saminggu Mung Sarebu”) awal merupakan sebuah konsep yang muncul dari keprihatinan terhadap masyarakat yang kurang mampu dan sangat memerlukan biaya dalam keadaan darurat.

Uang seribu rupiah untuk saat ini bagi sebagian orang sudah tidak mempunyai nilai lebih, uang seribu ditangan satu orang tidak akan berarti banyak, tetapi kalau uang  seribu itu dikumpulkan dan dikelola dengan baik akan menjadi sebuah sumber keuangan yang cukup besar yang dapat digunakan untuk kegiatan sosial kegawatdaruratan.
Contoh : apabila jumlah Kepala Keluarga di suatu desa berjumlah 1.500 KK. x 1.000 / minggu maka akan didapat dana sebesar Rp. 1.500.000 / minggu, apabila satu bulan sebesar Rp. 6.000.000,-  (enam juta rupiah) / bulan, apabila kita ambil 60% saja dari jumlah KK tersebut aktif memberikan infak shodaqoh maka akan didapat Rp. 3.600.000 / bulan. 

Desa Nagrak Selatan Kecamatan Nagrak Alhamdulillah telah mensosialisasikan program GEMARI SMS  sejak Mei 2011 dan mulai bulan Januari 2012 program ini telah diterapkan kepada masyarakat, bahkan menjadi program unggulan Desa Nagrak Selatan.

Adapun jenis bantuan yang diberikan kepada masyarakat dari dana Program Gemari SMS ini adalah pemberian santunan kematian bagi warga yang meninggal dunia rata-rata sebesar Rp. 300.000,- / kejadian, dan  bantuan kegawatdaruratan seperti kecelakaan, melahirkan besarnya bervariasi antara Rp. 100.000 – 200.000.
Alhamdulillah sejak adanya program ini banyak warga masyarakat yang terbantu walaupun dengan anggaran terbatas, tetapi minimal ada perhatian dari pihak pemerintah desa terhadap warganya. Setiap bulan ada saja masyarakat yang menerima bantuan dari GEMARI SMS ini , rata – rata antara 7 sampai dengan 20 kejadian setiap bulan.

Mudah-mudahan untuk tahun depan 2013, semakin banyak masyarakat yang mengerti dan faham akan arti pentingnya infaq sedekah, sehingga alokasi dana tersebut tidak hanya terbatas pada dana kematian dan kegawardaruratan saja, tetapi bisa di alokasikan kepada kegiatan sosial lainnya.

Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda :
Shadaqah yang paling utama adalah engkau bershadaqah ketika dalam keadaan sehat dan bugar, ketika engkau menginginkan kekayaan melimpah dan takut fakir. Maka jangan kau tunda sehingga ketika ruh sampai tenggorokan baru kau katakan, "Untuk fulan sekian, untuk fulan sekian." (HR.al-Bukhari dan Muslim)




 



Perdes Penetapan Wilayah Kedusunan


PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI
KECAMATAN NAGRAK 
KEPALA DESA NAGRAK SELATAN 
 Jalan Suryakencana 2 – Nagrak Kabupaten Sukabumi
 

PERATURAN DESA NAGRAK SELATAN
KECAMATAN NAGRAK  KABUPATEN SUKABUMI

NOMOR     :  03  TAHUN 2011

TENTANG
PENETAPAN WILAYAH KEDUSUNAN DESA NAGRAK SELATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA NAGRAK SELATAN

Menimbang

a.
bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten;


b.
sehubungan dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk serta volume kegiatan Pemerintah dan pembangunan di wilayah Kedusunan, RW dan RT di dalam Desa Nagrak Selatan. Serta dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu ditetapkan wilayah Kedusunan di Desa Nagrak Selatan;

Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);


2.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 Tentang Pedoman Umum, Pengaturan Umum Mengenai Desa;


4.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 02 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);


5.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 06 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;


6.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Seri E);


7.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Organisasi dan Tata Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Seri E);


8.
Peraturan Desa Nagrak Selatan Nomor 01 Tahun   2011 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemindahan/Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa;


9.
Peraturan Desa Nagrak Selatan Nomor 02 Tahun   2011 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;


Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NAGRAK SELATAN
dan
KEPALA DESA NAGRAK SELATAN

MEMUTUSKAN

Menetapkan         :  PERATURAN DESA NAGRAK SELATAN KECAMATAN NAGRAK TENTANG PENETAPAN WILAYAH KEDUSUNAN DESA NAGRAK SELATAN

BAB  I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.      Desa adalah Desa Nagrak Selatan;
2.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
3.      Kepala Desa adalah Kepala Desa Nagrak Selatan;
4.      Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD, Badan Permusyawaratan Desa Nagrak Selatan;
5.      Sekretaris Desa yang selanjutnya disebut Sekdes adalah Sekretaris Desa Nagrak Selatan;
6.      Kepala Urusan selanjutnya disingkat Kaur terdiri dari Kaur Perekonomian dan Pembangunan, Kaur Pemerintah, Kaur Keamanan dan Ketertiban dan Kaur Kesejahteraan Sosial di lingkungan Desa Nagrak Selatan;
7.      Kepala Dusun selanjutnya disingkat Kadus di lingkungan Desa Nagrak Selatan;
8.      Rukun Warga disebut RW di lingkungan Desa Nagrak Selatan;
9.      Rukun Tetangga disebut RT di lingkungan Desa Nagrak Selatan;
10.  Sekretariat Desa adalah unsur staf Pemerintahan Desa Nagrak Selatan.

BAB  II
TUJUAN PEMBENTUKAN KEDUSUNAN

Pasal 2

1.      Pembentukan Kedusunan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat di wilayah Desa Nagrak Selatan dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan secara optimal;
2.      Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal 2 di atas, Kedusunan diberikan kewenangan sebagaimana ketentuan dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB  III
PEMBENTUKAN

Pasal 3

Dengan Peraturan Desa ini dibentuk 4 (Empat) Kedusunan di wilayah Desa Nagrak Selatan
1.      Kedusunan I        : Nagrak Kaum
2.      Kedusunan II       : Nagrak Tengah
3.      Kedusunan III      : Nagrak Wetan
4.      Kedusunan IV      : Cikukulu
Pasal 4

1.  Kedusunan I Nagrak Kaum adalah meliputi :
a.       RW 01
o       RT. 01
o       RT. 02
o       RT. 03
o       RT. 04
b.      RW. 02
o       RT. 01
o       RT. 02
o       RT. 03
o       RT. 04
o       RT. 05
o       RT. 06
2.  Kedusunan II   Nagrak Tengah adalah meliputi :
a.       RW. 03
o       RT. 01
o       RT. 02
o       RT. 03
o       RT. 04
b.      RW. 04
o       RT. 01
o       RT. 02
o       RT. 03
o       RT. 04
3.  Kedusunan III Nagrak Wetan adalah meliputi :
  1. RW 05
o       RT. 01
o       RT. 02
o       RT. 03
o       RT. 04
  1. RW 06
o       RT. 01
o       RT. 02
o       RT. 03
4.  Kedusunan IV Cikukulu adalah meliputi :
a.    RW 07
o       RT. 01
o       RT. 02
o       RT. 03
o       RT. 04
o       RT. 05
b.    RW 08
o       RT. 01
o       RT. 02
o       RT. 03
o       RT. 04

Pasal 5

Pemecahan, penyatuan, penghapusan serta perubahan nama dan batas RW dan RT dalam Kedusunan ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa ini, akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Desa.


Pasal 6

1.      Ketentuan pelaksanaan Peraturan Desa ini diatur oleh Kepala Desa;
2.      Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari penetapan 4 Kedusunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Desa ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

BAB  IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 7

Segala peraturan yang ada, yang berkaitan dengan kegiatan Kedusunan sebelum diatur lebih lanjut dengan ketentuan tersendiri dan tidak bertentangan dengan Peraturan Desa ini selama masih diperlukan dinyatakan masih tetap berlaku.

BAB  V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Hal-hal lain yang belum tercakup diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis dan pelaksanaan tidak melanggar peraturan yang berlaku, dapat ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 9

Peraturan Desa ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Nagrak Selatan.



DITETAPKAN DI        :  NAGRAK
PADA TANGGAL        :            MEI 2011


 
KEPALA DESA NAGRAK SELATAN,





SUTIAWAN

DIUNDANGKAN DALAM LEMBARAN DESA NAGRAK SELATAN
Nomor                        :
Tanggal           :

SEKRETARIS DESA NAGRAK SELATAN,





ARIES SUNDARA